Prinsip Tera
Ulang
Prinsip (tera) tera
ulang meter adalah untuk melindungi konsumen dari prilaku tidak baik pengelola
jasa tersebut. Pelaku usaha diharapkan bisa menciptakan tertib ukur yang jujur,
adil, dan transparan kepada konsumen.
Kemudian dengan adanya
kegiatan Metrologi Legal di Indonesia, ditujukan untuk mewujudkan kepastian
hukum standard satuan ukuran, kepastian hukum dibidang penggunaan satuan
ukuran, kepastian hukum dibidang teknis pengukuran dan kepastian hukum dbidang
UTTP.
Dan siapa pun yang menjadi
pelaku usaha di Indonesia ,
harus mengacu kepaa Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan
Konsumen. Apabila ada pasal-pasal yang dilanggar oleh pelaku usaha, konsumen
bisa mengajukan gugatan atau memperkarakan dengan bukti-bukti yang ada.
Sanksi bagi pelaku
usaha yang terbukti bersalah adalah, sanksi administrativ dan sanksi pidana.
Sanksi administrativ (Pasal 60 ayat 2) berupa penetapan ganti rugi paling
banyak Rp200 Juta. Sedangkan sanksi pidana (Pasal 61 ayat 1) dipenjara paling
lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 Miliar.
Dan sudah saatnya
masyarakat yang dirugikan bersikap kritis, mempertanyakan hak-haknya kepada
pelaku usaha, seperti masalah tera ulang ini. Bukankah Anda sudah bertahun,
bahkan puluhan tahun sebagai pelanggan PLN dan PDAM. Tetapi pernahkah meter air
dan KWh meter listrik di rumah Anda di Tera Ulang?
tapi masalahnya mereka (PLN & PDAM) masih memonopoli sebagian besar pasar di Indonesia. kita mau protes, ndak ada pilihan provider lain selain mereka bro,.. khususnya di daerah.
BalasHapuskalau banyak provider, terbayang kah anda kalau banyak tiang listrik yang berseliweran...........
BalasHapusKalau tidak dimonopoli perusahaan negara BUMN/D terbayangkah kalau terjadi persaingan bebas harga mau lari kemana terserah siapa yang kuat yg mengejar. Yang tidak mampu salah sendiri miskin.
BalasHapusMisal harga premium diIndonesia jauh lebih rendah dari malaysia singapore bahkan timor timur. Kebayangkah harga premium di Jakarta dengan di pedalamn papua di patok dan di jaga sama oleh Pertamina.
BARU TAHU ya....
Oow bukan begitu bro, terbalik justru klau monopoli pemerintah, tarif segitu ya harus dibayar,misal 1kwhRp.1000,- ya harus dibayar oleh rakyat/ konsumen, tapi kalau ada/ banyak pesaing, mereka ada yg menawarkan per kwh 900 atau 800, kan konsumen/ rakyat bisa pilih tarif yg lebih rendah, apalagi dengan pelayanan yg lebih baik, cepat tanpa birokrasi begitu bro jangan salah persepsi, pemerintahan/ negara sekarang lain, karena dia merasa monopoli/ tidak ada pesaing seenaknya menaikkan tarif dan mau tidak mau akan dibayar, seperti anda bayar PLN dgn tarif naik berapapun akan anda bayar, tanpa ada pesaing lain yg lebih murah, oke semoga anda mengerti yaahh
BalasHapusKasus sama pada kWh meter saya di uji PLN memori pemakaian sama dengan kWh yang keluar padahal listriknya pemakaian saya kurangi malah tagihan naik harus lapor kemana lagi???
BalasHapusMnt info dong dmn saya bisa urus surat tera kwh mtr 3 phase di daerah bogor arau jakarta
BalasHapus